PPKn

Pertanyaan

tuliskan bunyi pasal 7 undang-undang dasar 1945 sebelum amandemen dan bunyi pasal 7 undang-undang dasar 1945 seseudah amandemen?

1 Jawaban

  • sebelum=presiden dan wkprwa memegang jabatan selama 5 tahun,dan sesudahnha dqpat dipilih kembali dalam jabatan yg sama ,hanya untuk satu kali masa jabatan
    sesudah=presiden dan wakpres memegang jabatanya selama 5 tahundan sesudahnya dapat dipilih kembali

    agak hampir sama sih

Pertanyaan Lainnya