PPKn

Pertanyaan

jenis jenis hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

2 Jawaban

  • hukum tertulis UUD 1945
    tdk tertulis adat dan kebiasaan
  • hkm trtulis -> hukum yg dijabarkan dlm bentuk tertulis
    ada 2 hkm tertulis yaitu
    - hkm yg dkodifikasikan yaitu hkm yg disusun scara sistematis, teratur dan dbukukan
    - hkm yg tidak dikodifikasikan yaitu hkm yang tdk disusun scara beraturan srta sistematis dan tanpa adanya pembukuan.

    hkm tidak trtulis -> hukum yg hidup dlm masyarakat n sudah diyakini bahkan dterapkan dlm khidupan shari² tanpa perlu adanya peraturan trtulis, namun msyrkt sudah tahu.

Pertanyaan Lainnya