jenis jenis hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
PPKn
1rektor
Pertanyaan
jenis jenis hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nishimal
hukum tertulis UUD 1945
tdk tertulis adat dan kebiasaan -
2. Jawaban NEYSA031
hkm trtulis -> hukum yg dijabarkan dlm bentuk tertulis
ada 2 hkm tertulis yaitu
- hkm yg dkodifikasikan yaitu hkm yg disusun scara sistematis, teratur dan dbukukan
- hkm yg tidak dikodifikasikan yaitu hkm yang tdk disusun scara beraturan srta sistematis dan tanpa adanya pembukuan.
hkm tidak trtulis -> hukum yg hidup dlm masyarakat n sudah diyakini bahkan dterapkan dlm khidupan shari² tanpa perlu adanya peraturan trtulis, namun msyrkt sudah tahu.