Lembaga peradilan di luar mahkamah internasional
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahmedsunu
Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional didirikan tahun 1945 yang merupakan Lembaga kehakiman PBB. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 Hskim dsn mempunyai masa jabatan sembilan tahun.
Fungsi mahkamah Internassional:
1. Negara anggota PBB dapat mengajukan kasusnya ke mahkamah Internasional.
2. Negara yang bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja MK dapat mengajukan kasusnya ke MK internasional dengan persyaratan dewan keamanan PBB.
3. Negara yang bukan wilayah kerja atau tidak menjadi anggota PBB dan tidak menjadi wilayah kerja harus membuat pernyataan untuk tunduk kepada ketentuan Mahkamah Internasional dan piagam PBB.
4. Memutus atau menyeselesaikan suatu masalah yang dihadapi oleh negara.
5. Menciptakan kemanan dan kenyamanan dunia.
6. Memberikan opini-opin bersifat nasehat.
7. Penafsiran Putusan, Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
8. Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional
Mshksmsh Pidsns Internasional yang terdiri dari 18 hakim dan mempunyai masa jabatan selama 9 tahun dan terdapat para ahli bidang hukum. Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Contoh kejahatan berat internasional : Genosida atau pembersihan etnis yang menimbulkan banyak darah yang tumpah.
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 10 SMA
Mapel: PKN
Kategori: -
Kata kunci : Lembaga Peradilan Internasional.