PPKn

Pertanyaan

1) Menyampaikan pendapat di muka umum wajib diberitahu terlebih dahulu pada polri setempat selambat lambatnya yakni ....

2) pembatalan pelaksana penyampain pendapat di muka umum disampaikan secara langsung kepada polri sekurang kurangnya ......

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya