di salah satu restoran di kota malang kita melihat ada yang menyediakan darah yang sudah di goreng, bagaimana hukum memakan darah itu dan hukum makan makanan go
B. Arab
tiara1813
Pertanyaan
di salah satu restoran di kota malang kita melihat ada yang menyediakan darah yang sudah di goreng, bagaimana hukum memakan darah itu dan hukum makan makanan gorengan lainnya di warung tersebut? dan berilah dalil yang menguatkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban NurRohmanto
Pertanyaan ini cukup menarik , karena saya pernah menanyakan hal ini ke acara tausiah di tv.
Darah atau didih haram di konsumsi. Ini sesuai dengan dalil berikut .
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
Lalu bagaimana dengan gorengannya ? , gorengannya dikhawatirkan juga haram karena berasal dari minyak yang sama serta peralatan yang sama.