contoh perusahaan yang menerapkan 14 prinsip henry fayor
Ekonomi
ZILAzielyaregermany
Pertanyaan
contoh perusahaan yang menerapkan 14 prinsip henry fayor
1 Jawaban
-
1. Jawaban Reza1232579
1. Pembagian Pekerjaan
Contoh: Dalam Organisasi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) pekerjaan harus dibagi secara rata dalam hal ini adalah program kerja. Agar semua pengurus bisa mendapat porsi pekerjaan yang sama dengan pengurus yang lain. Dan agar pemlotingan panitia berjalan dengan baik, maka dilakukan oleh seorang deputi yaitu deputi pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (POSDM)
2. Kesatuan Perintah
Contoh: Didalam organisasi BEM di kampus itu harus ada seorang pemimpin yang memanajemen staf-stafnya dan yang memberikan perintah kapan harus melakukan sebuah pekerjaan agar tujuan organisasi dapat tercapai. Pemimpin tersebut haruslah satu orang agar tidak membuat bingung staf-staf yang melakukan pekerjaan.
Kewenangan
Contoh : Seorang Presiden BEM mempunyai kewenangan dalam menyetujui atau membatalkan program kerja yang akan dilakukan oleh organisasi tersebut dalam sebuah rapat kerja (Raker). Dan seorang presiden BEM berhak memberhentikan pengurus yang dinilai tidak bisa membantu organisasi dalam mencapai tujuan. Kewenangan ini hanya diperuntukkan bagi seorang presiden BEM dan tidak bisa dipergunakan oleh pengurus yang lain.
4. Mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Contoh: Dalam organisasi BEM, semua pengurus wajib mendahulukan kepentingan umum (organisasi) daripada kepentingan pribadi. Misalnya saja seorang pengurus diberi amanah untuk menjadi ketua panitia suatu kegiatan tetapi di waktu yang bersamaan ia juga sedang ada acara out bond dengan teman-temanya. Maka pengurus tersebut harus menyelesaikan pekerjaannya terlebi dahulu karena hal ini menyangkut kepentingan umum sedangkan acara outbond menyangkut kepentingan pribadi.
Solidaritas diantara kawan sekerja
Contoh: Dalam organisasi BEM semua pengurus harus mempunyai solidaritas kepada pengurus yang lain yang bisa diwujudkan dalam sebuah kerjasama tim. Para pengurus walaupun telah diserahi suatu pekerjaan maka ia tidak boleh acuh tak acuh terhadap pekerjaan yang diberikan oleh pengurus yang lain. Sebisa mungkin ia membantu kawan sekerja tanpa mengganggu pekerjaan yang telah diamanahkan kepada dia, agar semua pekerjaan selesai dengan baik.