apa pendapat/pandangan mengenai supremasi hukum?
PPKn
yuyusahrun97
Pertanyaan
apa pendapat/pandangan mengenai supremasi hukum?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Zidan030402
Berikut ini beberapa ahli yang
berpendapat mengenai apa itu
arti dari supremasi hukum,
meliputi :
1. Hornby.A.S supremasi hukum
merupakan artinya kekuasaan
tertinggi, dalam hal ini dapat
diartikan lebih luas lagi bahwa
hukum sudah sepantasnya
diletakkan pada posisi yang
tertinggi dan memiliki kekuasaan
penuh dalam mengatur
kehidupan seseorang.
2. Soetandyo Wignjosoebroto
menyatakan bahwa supremasi
hukum, merupakan upaya untuk
menegakkan dan menempatkan
hukum pada posisi tertinggi
yang dapat melindungi seluruh
lapisan masyarakat tanpa adanya
intervensi oleh dan dari pihak
manapun termasuk oleh
penyelenggara Negara.
3. Abdul Manan menyatakan bahwa
berdasarkan pengertian secara
terminologis supremasi hukum
tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa supremasi
hukum adalah upaya atau kiat
untuk menegakkan dan
memosisikan hukum pada
tempat yang tertinggi dari
segala-galanya, menjadikan
hukum sebagai komandan atau
panglima untuk melindungi dan
menjaga stabilitas kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Rumusan sederhana yang dapat
diberikan mengenai supremasi
hukum adalah sebuah
pengakuan dan penghormatan
penuh terhadap superioritas
hukum sebagai aturan main (rule
of the game) dalam seluruh
aktifitas kehidupan berbangsa,
bernegara, berpemerintahan dan
bermasyarakat yang dilakukan
dengan jujur(fair play) -
2. Jawaban adis80
perhatikaan dengan pembicqraaan orang