PPKn

Pertanyaan

apa pendapat/pandangan mengenai supremasi hukum?

2 Jawaban

  • Berikut ini beberapa ahli yang
    berpendapat mengenai apa itu
    arti dari supremasi hukum,
    meliputi :
    1. Hornby.A.S supremasi hukum
    merupakan artinya kekuasaan
    tertinggi, dalam hal ini dapat
    diartikan lebih luas lagi bahwa
    hukum sudah sepantasnya
    diletakkan pada posisi yang
    tertinggi dan memiliki kekuasaan
    penuh dalam mengatur
    kehidupan seseorang.
    2. Soetandyo Wignjosoebroto
    menyatakan bahwa supremasi
    hukum, merupakan upaya untuk
    menegakkan dan menempatkan
    hukum pada posisi tertinggi
    yang dapat melindungi seluruh
    lapisan masyarakat tanpa adanya
    intervensi oleh dan dari pihak
    manapun termasuk oleh
    penyelenggara Negara.
    3. Abdul Manan menyatakan bahwa
    berdasarkan pengertian secara
    terminologis supremasi hukum
    tersebut, maka dapat
    disimpulkan bahwa supremasi
    hukum adalah upaya atau kiat
    untuk menegakkan dan
    memosisikan hukum pada
    tempat yang tertinggi dari
    segala-galanya, menjadikan
    hukum sebagai komandan atau
    panglima untuk melindungi dan
    menjaga stabilitas kehidupan
    berbangsa dan bernegara.
    Rumusan sederhana yang dapat
    diberikan mengenai supremasi
    hukum adalah sebuah
    pengakuan dan penghormatan
    penuh terhadap superioritas
    hukum sebagai aturan main (rule
    of the game) dalam seluruh
    aktifitas kehidupan berbangsa,
    bernegara, berpemerintahan dan
    bermasyarakat yang dilakukan
    dengan jujur(fair play)
  • perhatikaan dengan pembicqraaan orang

Pertanyaan Lainnya