cara menghitung pajak penghasilan...
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban sailasyafifap5lytz
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) pribadi:
- Pajak Penghasilan (PPh) = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Bersih - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penjelasan:
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibayarkan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan apa pun yang diterima.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut Wajib Pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang dterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Pajak Penghasilan termasuk dalam jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut ditujukan agak tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak yang lain. Subjek Pajak Penghasilan (PPh) adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.
Ketentuan tarif pajak penghasilan perorangan atau pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku tanggal 1 Januari 2009 sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp50 juta dikenakan pajak 5%.
- Penghasilan Rp50 juta–Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
- Penghasilan Rp250 juta–Rp500 juta dikenakan pajak 20%.
- Penghasilan diatas Rp500 juta dikenakan pajak 30%.
Pelajari lebih lanjut:
- Pajak: https://brainly.co.id/tugas/10784560
- Jenis Pajak: https://brainly.co.id/tugas/14956447
----------------------------------------------------------
Detail jawaban
Kelas: 11
Mapel: Ekonomi
Bab: Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode: 11.12.7
#AyoBelajar