asas asas dan paradigma yg digunakan dalam pembuatan peraturan perundang undangan
PPKn
dol6
Pertanyaan
asas asas dan paradigma yg digunakan dalam pembuatan peraturan perundang undangan
2 Jawaban
-
1. Jawaban DiasAmalia
UUD 1945 dan Pancasila
smoga membantu -
2. Jawaban katonpribadi
Dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, maksud dari asas-asas tersebut adalah :
a. Asas kejelasan tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang ingin dicapai
b. Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh pejabat yang berwenang
c. Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat. Dalam penentuan materi muatan, juga disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang terdiri dari asas pengayoman, kemanusiaa, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/keseimbangan, keserasian dan keselarasan, serta asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
d. Asas dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas nya di dalam masyarakat
e. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat
f. Asas kejelasan rumusan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminology yang mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan banyak interpretasi
g. Asas keterbukaan, yaitu bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka
Salah satu prinsip yang paling penting seharusnya menjadi paradigma pokok setiap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah Pancasila.