PPKn

Pertanyaan

asas asas dan paradigma yg digunakan dalam pembuatan peraturan perundang undangan

2 Jawaban

  • UUD 1945 dan Pancasila









    smoga membantu
  • Dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, maksud dari asas-asas tersebut adalah : 

    a. Asas kejelasan tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang ingin dicapai 

    b. Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh pejabat yang berwenang 

    c. Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat. Dalam penentuan materi muatan, juga disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang terdiri dari asas pengayoman, kemanusiaa, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/keseimbangan, keserasian dan keselarasan, serta asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan 

    d. Asas dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas nya di dalam masyarakat 

    e. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat 

    f. Asas kejelasan rumusan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminology yang mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan banyak interpretasi 

    g. Asas keterbukaan, yaitu bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka 

    Salah satu prinsip yang paling penting seharusnya menjadi paradigma pokok setiap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah Pancasila.

Pertanyaan Lainnya