pemilihan presiden menurut pasal 7 uud 1945?
PPKn
thasitha13
Pertanyaan
pemilihan presiden menurut pasal 7 uud 1945?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Idaaaaa18
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
#Pasal 7 UUD 1945