PPKn

Pertanyaan

sebutkan tanggung jawab rt/rw!tlong dijawab ya

2 Jawaban

  • tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

    Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
    Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
    Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
    Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
    Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
    Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
    Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
    Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut
    Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

    Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

    a. Tugas :

    Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
    Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
    Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
    Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
    Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
    Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
    Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
    b. Fungsi :

    Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
    Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
    Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
    Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
    Mengurus fasilitas masyarakat
    Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan
    c. Hak :

    Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
    Memilih dan dipilih sebagai pengurus
    Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
    Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan

    Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.

    Berikut adalah penjelasannya :

    1. Hak anggota RT dan RW

    Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
    Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW
    2. Kewajiban anggota RT dan RW

    Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
    Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT
    Sponsors Link

    3. Kepengurusan RT dan RW

    RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
    RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
    4. Tujuan pembentukan RT dan RW

    Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

    Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
    Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
    Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
    Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
    Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada
  • jawabanya tugas RW. membina kerukunan hidup antar warga RT
    menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan RW
    Membantu pemenrintah desa/kelurahan untuk menyampaikan hal-hal mengenai pemenrintahan.
    memcatat jumlah penduduk di lingkungan RW
    tugas RT.membina kerukunan antar keluarga
    menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT
    membantu pemenrintah mencatat kelahiran dan kematian warga
    mencatat penduduk yang datang dan yang pindah.

Pertanyaan Lainnya