PPKn

Pertanyaan

HAM dalam pemeriksaan psikologi ?

1 Jawaban

  • Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-
    nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan
    Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan
    martabat manusia serta menjunjung tinggi
    terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam
    kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
    Indonesia mengabdikan dirinya untuk
    meningkatkan pengetahuan tentang perilaku
    manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya
    dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan
    dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan
    manusia. Kesadaran diri tersebut merupakan
    dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
    Indonesia untuk selalu berupaya melindungi
    kesejahteraan mereka yang meminta jasa/
    praktik beserta semua pihak yang terkait dalam
    jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi
    obyek studinya.

Pertanyaan Lainnya