HAM dalam pemeriksaan psikologi ?
PPKn
dhearachmadani
Pertanyaan
HAM dalam pemeriksaan psikologi ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Azaryadivino666
Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-
nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan
Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan
martabat manusia serta menjunjung tinggi
terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam
kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
Indonesia mengabdikan dirinya untuk
meningkatkan pengetahuan tentang perilaku
manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya
dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan
dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan
manusia. Kesadaran diri tersebut merupakan
dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
Indonesia untuk selalu berupaya melindungi
kesejahteraan mereka yang meminta jasa/
praktik beserta semua pihak yang terkait dalam
jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi
obyek studinya.