sebutkan 2 tugas/wewenang komisi yudisial menurut uud (sebutkan beserta pasal-pasalnya)
PPKn
Vanes03
Pertanyaan
sebutkan 2 tugas/wewenang komisi yudisial menurut uud (sebutkan beserta pasal-pasalnya)
1 Jawaban
-
1. Jawaban wisnum1
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial,
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon
hakim agung
c. Menetapkan calon hakim agung dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.