sebutkan 5 tugas/wewenang mahkamah konstitusi menurut uud (sebutkan beserta pasal-pasalnya)
PPKn
Vanes03
Pertanyaan
sebutkan 5 tugas/wewenang mahkamah konstitusi menurut uud (sebutkan beserta pasal-pasalnya)
2 Jawaban
-
1. Jawaban isna0326
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu -
2. Jawaban YohanaLaura
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD (pasal 24C ayat 1)
2. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden RI menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
3. menerima pengajuan usul pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR untuk ditindak lanjut (pasal 7B ayat 5)
4. memutuskan pembubaran partai politik
5. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
Maaf hanya 3 yg bisa saya jawab beserta pasalnya.