tolong bantu jawab :)) tugas dari MA, MK, KY, BPD terimakasi
PPKn
dewinafisah79
Pertanyaan
tolong bantu jawab :)) tugas dari MA, MK, KY, BPD terimakasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban asri469
tugas MA :
-mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undagan dibawah undang undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden grasi dan rehabilitasi
Tugas MK
- Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- memutus pembubaran partai politik
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Tugas KY
- melakukan pendaftaran calon hakim agung
- melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- menetapkan calon hakim agung
- mengajukan calon hakim agung ke DPR
Tugas BPD
- membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelakasanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
- membentuk panitia pemilihan kepala desa
- menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat