PPKn

Pertanyaan

Arti urusan pemerintah pusat

1 Jawaban

  • Pemerintahan pusatĀ adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Pertanyaan Lainnya