Arti urusan pemerintah pusat
PPKn
jambulpart77
Pertanyaan
Arti urusan pemerintah pusat
1 Jawaban
-
1. Jawaban sausanshalihah
Pemerintahan pusatĀ adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.