PPKn

Pertanyaan

jelaskan dasar dari orang perorang dapat dijadikan sebagai subjek hukum internasional
#usahakanbetul

1 Jawaban

  • 1 Negara

    Negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warganegara dalam lingkungan kewenangan negara itu.

    2. Tahta Suci
    yang dimaksud tahta suci (Heilige Stoel) ialah Gereja katolik Roma yang diwakili oleh Paus di vatikan. walaupun Vatikan bukan sebuah negara seperti pada umumnya, tahta suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.

    3.Palang Merah Internasional
    kedudukan palang merah internasional sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. diantaranya konvensi jenewa tentang perlindungan korban perang.

    4.Organisasi Internasional
    dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, banyak sekali organisasia yang diadakan (dibentuk) oleh negara-negara itu. bahkan sekarang dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum. Menurut perkembangannya suatu organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konres wina.

    5.Orang Perseorangan (Individu)
    manusia sebagai individu dianggap sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Individu juga dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.

    6.Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)
    ini dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri.

Pertanyaan Lainnya