jelaskan 3 fungsi pajak
IPS
Regina1453
Pertanyaan
jelaskan 3 fungsi pajak
2 Jawaban
-
1. Jawaban mamluulhasanah77
1. Fungsi stabilitas; artinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Pajak dapat digunakan untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi melalui penentuan tarif pajak.
2. Fungsi regulasi; artinya pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pajak berfungsi mengatur perekonomian dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang cepat dan tepat sasaran.
3. Fungsi anggaran; artinya pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik. -
2. Jawaban rahma1053
1.sebagai penerimaan kas negara(fungsi budgeter)
2.digunakan untuk membiayai pembangunan(alokasi)
3.alat pemerataan pendapatan(distribusi)
4.alat pengatur kegiatan ekonomi(regulasi)