apa mekanisme hukum adat dari kebiasaan menjadi hukum adat?
IPS
nis45
Pertanyaan
apa mekanisme hukum adat dari kebiasaan menjadi hukum adat?
2 Jawaban
-
1. Jawaban wandaprmsw
http://menwih-hukum.blogspot.co.id/2009/12/hukum-adat-1.html?m=1 -
2. Jawaban RoshaSquishy
1. Menurut Van Vollen
- Adalah seperangkat aturan-aturan yang tidak tertulis yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas
- Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan Timur Asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi ( maka dikatakan Hukum ) dan di lain pihak tidak di kodifikasi ( maka dikatakan adat )
- Hukum adat = Adat / Kebiasaan yang bersanksi.
2. Menurut Joyodigono
- adalah hukum yang bersumber tidak bersumber pada peraturan-peraturan
3. Menurut Ter Haar
- adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan yang berlaku secara spontan.
- Hukum Adat adalah aturan adat / kebiasaan yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan petugas hukum seperti kepala adat, Hakim dll baik di dalam maupun di luar persengketaan. ( Teori “keputusan” / “Beslissingenleer “ )
- Terdapat perbedaan hukum adat ( adat yang bersanksi keras ) dengan adat istiadat ( adat yg tidak ada sanksi)
4. Menurut Hazairin
- adalah keseluruhan endapan dari kaedah-kaedah kesusilaan yang diakui kebenarannya oleh masyarakat dan terhadap penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas .
- Hukum dan kesusilaan saling terkait dimana kesusilaan akan melahirkan hukum dan hukum biasanya disesuaikan dengan kesusilaan yang ada dimasyarakat.
- Sanksi menurut Hazairin adalah akibat dari suatu perbuatan yaitu Reward + Punishment = Sanction
- Kaidah-kaidah yang mengatur masyarakat terdiri dari :
a. Norma Hle = Norma kepercayaan , norma kesusilaan
b. Norma Pribadi = kepercayaan , kesusilaan antar pribadi , kesopanan dan hukum
5. Menurut Soepomo
- adalah Hukum yang tidak tertulis artinya hukum yang terbentuk bukan melalui badan legislatif , tetapi diakui sebagai konvensi tatanegara , yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum yang hidup sebagai aturan kebiasaan yang di pertahankan dalam pergaulan hidup baik di kota-kota maupun di desa-desa
6. Menurut Kusumadi Pudjosoewojo
- Adalah Segala tingkah laku manusia yang telah , sedang dan akan diadakan , dan diantara adat-adat itu pasti mempunyai sanksi dari yang ringan sampai yang berat.
- Dalam memberikan sanksi pasti ada orang yang menjatuhkan sanksi yaitu pamong atau aparat atau ketua adat. Sanksi yang paling berat itu adalah hukum adat.
Kesimpulan :
Hukum Adat adalah Seperangkat norma yang bersumber pada rasa keadilan masyarakat yang berasal dari tingkah laku manusia atau kebiasaan-kebiasaan manusia yang berlaku di masyarakat sebagian besar dalam bentuk hukum tidak tertulis tapi diakui kebenarannya yang senantiasa dituruti atau ditaati serta penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas / memaksa yang bersifat lokal atau setempat.