PPKn

Pertanyaan

menjaga keutuhan NKRI Dapat di tunjukan dengan cara

2 Jawaban

  • -Saling menghormati satu sama lain
    -Pemerintah harus adil dan mensejahterakan rakyatnya
    dan lain lain
  • Upaya Menjaga Keutuhan NKRI

    Banyak sekali upaya yang bisa dilakukan guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Namun, semua mengerucut pada 4 hal penting berikut yaitu kembali kepada Pancasila, UUD 1945, danBhinneka Tunggal Ika serta usaha pertahanan negara. Berikut adalah upaya menjaga keutuhan NKRI :

    1. Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

    Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar menjadi pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan menjadi 45 butir Pancasila.

    Berikut adalah ke-45 butir Pancasila yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjaga keutuhan NKRI :

    2. Menggelorakan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai persatuan bangsa

    Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan Negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia miliki. Salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia adalah dengan belajar menerima ke Bhinnekaan itu sendiri sebagai sebuah kenyataan agar menjadi kekuatan.

    3. Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi/UUD 1945.

    Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya mengacu pada konstitusi. Dalam UUD 1945 telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban warga Negara. Kewajiban warga Negara hendaknya didahulukan dari pada menuntut hak. Dengan demikian akan tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib. (baca ; Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 –Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi)

    4. Melaksanakan usaha pertahanan Negara

    Segala ketentuan mengenai pertahanan Negara tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang dimaksud dengan pertahanan Negara adalah : “usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara”.

Pertanyaan Lainnya