bolehkah mengubah atau menjual tanah wakaf atau mengalih fungsikan wakaf untuk dibelikan wakaf lainnya
B. Arab
ifanisa
Pertanyaan
bolehkah mengubah atau menjual tanah wakaf atau mengalih fungsikan wakaf untuk dibelikan wakaf lainnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban kenapasihkepi
Jawaban:
Dalam hadits tersebut nabi secara tegas melarang mengubah harta benda wakaf yang telah diwakafkan, menjualnya, mewariskannya atau bahkan hanya sekedar menghibahkannya.
Penjelasan:
jadikan jawaban tercerdas
semoga membantu