PPKn

Pertanyaan

Sebutkan urutan perumusan&penetapan pancasila

1 Jawaban

  • Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat terpisahkan baik dalam proses perumusan dan pengesahan. Sejarah perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis ;

    1. Tanggal 7 September 1944

    Proses perumusan dan pengesahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dimulai sejak Indonesia masih dijajah oleh jepang. Terlihat dalam siding Badan Penyelidik. Latar belakang dibentuknya Badan Penyelidik.

    Jepang menderita kekalahan, tekanan dan serangan dari pihak sekutu

    Adanya tuntutan dan desakan dari para pemimpin bangsa kepada Balatentara Jepang agar segera memerdekaan Indonesia atau setidaknya diambil tindaka.

    Pada tanggal 7 September 1944 jepang megeluarkan janji “Kemerdekaan Indonesia dikemudian hari” yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945

    2. Tanggal 29 April 1945

    Gunseikan (gubernur pemerintah balatentara Jepang di Jawa) membentuk Dokuritsu Zyunbi Coosakai/Badan penyelidik usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) tugasnya menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.

    3. Tanggal 28 Mei 1945

    BPUPKI dilantik oleh Gunseikan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widjodiningrat.

    4. Tanggal 29 Mei s.d. 01 juni 1945

    Sidang I BPUPKI tanggal 29 Mei s.d. 01 Juni 1945. Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.

    Prof. Mr. Moh Yamin mengajukan usul yang berjudul “Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang terdiri dari ; peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Dan terdapat tokoh-tokoh lain yang turut andil dalam menyumbangkan ide, seperti Prof. Dr. Mr. R. Soepomo, P.F. Dahlan, Drs.Moh. Hatta

    5. Tanggal 1 juni 1945

    Ir. Soekarno berpidato dan mengajukan usul tentang Konsepsi Dasar Filsafat Negara Indonesia yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut ;

    Nasionalisme atau kebangsaan IndonesiaInternasionalisme atau perikemanusiaanMufakat atau demokrasiKesejahteraan socialKetuhanan yang berkebudayaan

    Pada tanggal 1 juni 1945 dibentuk panita kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno sebgai pengganti BPUPKI.

    6. tanggal 22 juni 1945

    Hasil Rapat gabungan Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa.

    ·            Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka

    ·            Hukum dasar diberi semacam kata pengantar

    ·            BPUPKI terus bekerja sampai terbentuknya Hukum dasar

    ·            Membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul/perumus Negara.

    Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di Pegangsaan timur 56 jakarta untuk menyusun konsep rancangan mukaddimah hokum dasar yang kemudian dinamakan piagam Jakarta.

    7. Tanggal 10 s.d. 16 Juli 1945

    a.          Pada tanggal 10 juli 1945 Ir. Soekarno selaku ketua panitia memberikan laporan.

    ·   Telah diusulkan 32 macam usul atau 9 kelompok usul dari 40 anggota

    ·   Tanggal 22Juni 1945 diputuskan membentuk panitia kecil (panitia sembilan)

    ·   Telah berhasil menyusun konsep rancangan preambule hokum dasar (piagam jakarta)

    b.      Pada tanggal 11 juli 1945 panitia perancang hukum dasar. Dan pada hari itu juga Panitia Perancang Hukum Dasar telah memutuskan ;

    ·   Membentuk panitia perancang “Declaration Of Human Right”

    ·   Segenap anggota setuju unitarisme

    ·   Isi prembule bukan hanya sekadar kata-kata

    ·   Negara dipimpin 1 orang

    c.        Tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar berhasil menghimpun usulan

    penting.

    d.      Tanggal 14 Juli

    Pukul 15.00 s.d. 18.00 sidang mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Perancang Hukum Dasar.

    e.      Tanggal 15 dan 16 Juli 1945

    Ir. Soekarno menyamapikan kosep Rancangan Hukum Dasar beserta penjelasannya dan usul Drs. Moh. Hatta tentang Hak-hak asasi manusia.

    f. Tanggal 16 Juli 1945

    Menyetujui dan menerima Rancangan Hukum dasar  yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar.

    Dengan ditutupnya sidang BPUPKI yang kedua maka tugas BPUPKI dianggap selesai kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas BPUPKI maka dibentuklah PPKI.

    Rumusan sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan sila-sila Pancasila tersebut adalah:

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3.Persatuan Indonesia
    4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Semoga membantu.........

Pertanyaan Lainnya