Bagaimana cara pengelolaan Wakaf tunai ?
B. Arab
abdulazis30
Pertanyaan
Bagaimana cara pengelolaan Wakaf tunai ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban ramdan51
1.Model pembiayaan harta wakaf secara tradisional.Dalam buku-buku fiqh klasik menjelaskan bahwa pembiayaan harta wakaf tradisional terdapat lima model pembiayaan rekonstruksi harta wakaf, yaitu pinjaman,Hukr(Kontrak sewa jangka panjang dengan pembayaranLump Sumyang cukup besar di muka),Al-Ijaratain(Sewa dengan dua pembayaran), Menambah harta wakaf baru, dan penukaran pengganti (substitusi) harta wakaf.Pinjaman digunakan untuk membiayai operasional dan pemeliharan harta wakaf. Sebelum harta wakaf dipinjamkan,maka syaratnya harus dapat izin dari pihak dewan pengawas.Modelhukrdiperkenalkan oleh fuqaha’ guna mensiasati larangan menjual harta wakaf. Dari pada menjual harta wakaf, maka nadzir dapat menjual hak dari harta wakaf dengan cara disewakan dalam jangka waktu tertentu dan hasil sewa itu dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,ModelIjaratainmenghasilkan sewa dalam waktu yang lama dan terdri dari dua bagian.Pertama, berupa uang mukaLump Sumyang besar untuk merekonstruksi harta wakaf, danKedua, sewa tahunan.Menambah harta wakaf baru terhadap wakaf yang lama. Misalnya, perluasan masjid Nabi Muhammad SAW di Madinah diperluas selama pemerintahan Khalifah Umar, Usman, Bani Umayyah, dan Bani Abbasiyah. Perluasan masjid itu dapat diartikan sebagai penambahan harta baruterhadap harta wakaf yang lama.Model substitusi, yaitu model pertukaran harta wakaf yang satu dengan yang lainnya, sebab harta wakaf yang awal sudah lagi tidak dapat dipakai atau kurang bermanfaat. Secara prinsip pertukaran ini dilakukan karena untuk bisa memproduktifkan harta wakaf.2.Model pembiayaan secara institusional.Sesuai dengan perkembangan zaman maka fikh juga harus berkembang yang sesuai dengan keuangan islami. Harta wakaf dapat diinvestasikan guna membiayai proyek-proyek yang menguntungkan. Yang harus diperhatikandalam menginvestasikan dana wakaf dalam bentuk tunai harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip investasi islami,yaitu prinsip berbagi hasil, resiko, jual beli,dan sewa.[4]Investasidanawakaf dengan beragam modelnya sebaiknya dikerjakan Nadzir yang professional. Menurut fikh ada dua pandangan posisi nadzir dalam kaitannyadengan masalah wakaf.Pertama, pendapat yang menagatakan bahwa nadzir adalah penerima, penyalur, sekaligus pengelola harta (dana) wakaf.Kedua, pendapat menyatakan bahwa Nadzir hanyalah sebagai penerima dan penyalur dana wakaf, sedangkan pengelolaannya harus dipisahkan agar menghindari adanya kemungkinan negative.Munculnya bank-bank syari’ah membuat kalangan umat muslim membuat antusias untuk ikut menyertakan dananya agar produktif. Utamanya pengelolaan dana wakaf secara produktif.Dalam bentuk wakaf tunai pihak bank dapat langsung mengelola dana, mengembangkannya, dan menyalurkan dana tersebut sesuai tujuan yang dimaksudkan wakif atau pihak bank. -
2. Jawaban wafaaziizah
Para nadzir di Masjid Jogokariyan menerima wakaf uang untuk mendanai proyek wakaf. Dana wakaf uang tunai di Masjid Jogokariyan dikelola oleh pengurus Masjid Jogokariyan yang kemudian dikelola untuk dijadikan penginapaan atau hotel syariah diatas Masjid yaitu lantai 2 dan lantai 3. Lantai 2 dijadikan ruang pertemuan yang dapat disewakan sewaktu-waktu dan lantai 3 terdapat kamar yang berjumlah 12 kamar yang juga dapat disewakan setiap harinya.