warga negara memiliki hak dan kewajiban menjaga keutuhan negara. jelaskan beserta dasar hukum bahwa negara memiliki hak dan kewajiban melindungi keutuhan nasion
PPKn
teguhsetyokomara
Pertanyaan
warga negara memiliki hak dan kewajiban menjaga keutuhan negara. jelaskan beserta dasar hukum bahwa negara memiliki hak dan kewajiban melindungi keutuhan nasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban MaltaxardVortex
hak negara mebgatur atau melindungi keutuhan nasional diatur dalam psl 31 ayat 1 atau psl 27 ayat 3