PPKn

Pertanyaan

bilamanakah suatu pemeriksaan atas pengaduan kepada komnas ham tidak dilakukan atau diberhentikan ?

1 Jawaban

  • KOMNAS HAM KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
    Tujuan Komnas HAM : mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Hak Asasi Manusia;Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Fungsi Komnas HAM :
    PengkajianPenelitianPenyuluhanPemantauanMediasi tentang HAM  Anggota Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
    Aggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia berdasarkan usulan komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil ketua yang  dipilih oleh anggota, dengan masa jabatan keanggotan selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota dikarenakan : Meninggal dunia;Atas permintaan sendiri;Sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun secar terus menerus;dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; ataumelakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh sidang paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM. Kewajiban Anggota Komnas HAM :
    Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAMBerpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM;danMenjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.  Hak Anggota Komnas HAM
    :


Pertanyaan Lainnya