Latar belakang HAM di bidang ekonomi diatur dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
PPKn
Lina1502
Pertanyaan
Latar belakang HAM di bidang ekonomi diatur dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Vadyana
Latar HAM dibidang Ekonomi diatur dalam UUD NKRI antara lain :
- Pasal 27 ayat (2), yang berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “
- Pasal 33 yang terdiri dari :ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
ayat (3) : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- Pasal 34 yang terdiri dari :
ayat (1) :Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
ayat (2) : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
ayat (3) : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Pembukaan UUD 1945 alenia I dan IV