PPKn

Pertanyaan

Latar belakang HAM di bidang ekonomi diatur dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah

1 Jawaban

  • Latar HAM dibidang Ekonomi diatur dalam UUD NKRI antara lain :

    -  Pasal 27 ayat (2), yang berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “

    - Pasal 33 yang terdiri dari :

    ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

    ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

    ayat (3) : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

    ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

    - Pasal 34 yang terdiri dari :

    ayat (1) :Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 

    ayat (2) : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 

    ayat (3) : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

    - Pembukaan UUD 1945 alenia I dan IV

Pertanyaan Lainnya