Berilah pendapat tentang berjalannya pemerintahan daerah!!!!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ericcahkawi
Pemerintahan daerah di Indonesia Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Indonesia Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan pemerintahan
Indonesia Pancasila (filsafat bangsa) UUD 1945 Eksekutif[tampilkan] Legislatif[tampilkan] Yudikatif[tampilkan] Pemilu[tampilkan] Pembagian administratif[tampilkan] Hubungan luar negeri Negara lainnyaAtlas lbsPemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah. [1]
Daftar isi 1 Pembagian Wilayah2 Pembagian Urusan Pemerintahan 2.1 Urusan Pemerintahan Absolut2.2 Urusan Pemerintahan Konkuren 2.2.1 Urusan Pemerintahan Wajib2.2.2 Urusan Pemerintahan Pilihan 2.3 Urusan Pemerintahan Umum 3 Penyelenggara Pemerintahan 3.1 Pemerintah Daerah3.2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah3.3 Perangkat Daerah 4 Pilkada5 Kepegawaian Daerah6 Perda dan Perkada7 Perencanaan Pembangunan8 Keuangan Daerah9 Kerjasama dan Perselisihan10 Kawasan Perkotaan11 Desa atau nama lain12 Pembinaan dan Pengawasan13 Pertimbangan Otonomi14 Ketentuan Lain-lain15 Referensi Pembagian WilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah provinsi merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi. Daerah kabupaten/kota merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.[1]