Jelaskan pengertian tenaga kerja menurut pasal 1 point 2 uu no.25 tahun 1997
IPS
aryaarief
Pertanyaan
Jelaskan pengertian tenaga kerja menurut pasal 1 point 2 uu no.25 tahun 1997
2 Jawaban
-
1. Jawaban HarukichiArihyoshi29
Setiap orang laki-laki maupun wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
smoga membantu :) -
2. Jawaban deusfsaidina1
Setiap orang laki-laki maupun wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat