PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pasal pasal yang menyangkut kedaulatan rakyat

2 Jawaban

  • UUD 1945 Bab I Bentuk dan
    Kedaulatan, Pasal 1 (2)
    menyatakan, bahwa Kedaulatan
    berada di tangan rakyat dan
    dilaksanakan menurut Undang-
    Undang Dasar.


  •  



    Salah satu unsur atau syarat yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara adalah pemerintahan yang berdaulat atau kedaulatan. Istilah kedaulatan ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli kenegaraan berkebangsaan Perancis yang bernama Jeans Bodin (1539-1596). Menurut Jeans Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan ini sifatnya tunggal, asli, dan tidak dapat dibagi-bagi. Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Asli berarti kekuasaan itu berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Sedangkan abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus. Maksudnya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat berganti atau meninggal dunia, tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa terputus-putus. Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke Empat menyatakan “….susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”. Pernyataan selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” Terjadinya Perubahan Ke Empat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, mempunyai dampak bahwa MPR tidak dinyatakan lagi secara tegas sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Hal ini menimbulkan dampak adanya lembaga-lembaga negara lain yang terkait dengan pelaksana Kedaulatan Rakyat. Maka penulis mencoba membahas makna kedaulatan rakyat dan pelaksanaan dari kedaulatan rakyat berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Setelah Perubahan Ke Empat UUD 1945. Penelitian yang dilakukan penulis yaitu dengan menggunakan metode deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Kedaulatan rakyat yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) Setelah Perubahan Ke Empat UUD 1945 mengandung makna bahwa rakyatlah yang mempunyai kedaulatan dan kedaulatan rakyat tersebut diwakilkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Dan MPR bukan lagi sebagai pelaksana penuh kedaulatan rakyat, sebagian wewenang MPR telah dialihkan kepada lembaga negara lain seperti dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan langsung oleh rakyat dalam pemilu, begitu juga dalam hal pemberhentian Presiden harus melalui Mahkamah Konstitusi. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Perubahan Ke Empat menyatakan adanya lembaga-lembaga negara lain sebagai pelaksana kedaulatan menurut tugas dan fungsinya masing-masing.

Pertanyaan Lainnya