apa yang dimaksud dengan hak akikat kemwrdekaan mengemukakan pendapat?
PPKn
rizkasf
Pertanyaan
apa yang dimaksud dengan hak akikat kemwrdekaan mengemukakan pendapat?
2 Jawaban
-
1. Jawaban diahlarasati111
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat juga pada hakikatnya
merupakan amanat UUD 1945, yakni
Pasal 28. Dalam pasal tersebut
ditegaskan sebagai berikut:
“Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Pada tanggal 26
Oktober 1998, Pemerintah dan DPR
telah mengesahkan UU Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat di Muka
Umum, sebagai upaya menjabarkan
Pasal 28 UUD 1945 tersebut.
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat setiap warga negara di
Indonesia bebas dilakukan dalam
berbagai cara. Bisa dilakukan di
hadapan
khalayak ramai, atau orang lain
termasuk juga di tempat yang dapat
didatangi dan dilihat setiap saat.
Artinya, kemerdekaan
menyampaikan pendapat ini dapat
dilakukan dimana saja, kapan saja
dan dapat dikemukakan kepada siapa
saja dengan penuh rasa tanggung
jawab kepada diri sendiri, orang
lain, dan Tuhan.
Mengemukakan pendapat secara
bertanggung jawab adalah tidak
melampaui batas, tidak kebablasan,
serta tidak melanggar moral,
agama, ketertiban umum, dan
ketentuan negara yang berlaku. -
2. Jawaban sulaivia
hak akikat kemerdekaan mrngemukakan pendapat adalah hak yang di dapatkan seluruh warga negara.di atur dlam uud 1945 pasal 28.dalam hal ini kebebasan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara.kebebasan ini juga bisa menciptakan masyarakat yang demokratis