PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan hak akikat kemwrdekaan mengemukakan pendapat?

2 Jawaban

  • Kemerdekaan mengemukakan
    pendapat juga pada hakikatnya
    merupakan amanat UUD 1945, yakni
    Pasal 28. Dalam pasal tersebut
    ditegaskan sebagai berikut:
    “Kemerdekaan berserikat dan
    berkumpul, mengeluarkan pikiran
    dengan lisan dan tulisan, dan
    sebagainya ditetapkan dengan
    undang-undang”. Pada tanggal 26
    Oktober 1998, Pemerintah dan DPR
    telah mengesahkan UU Nomor 9
    Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
    Mengeluarkan Pendapat di Muka
    Umum, sebagai upaya menjabarkan
    Pasal 28 UUD 1945 tersebut.
    Kemerdekaan mengemukakan
    pendapat setiap warga negara di
    Indonesia bebas dilakukan dalam
    berbagai cara. Bisa dilakukan di
    hadapan
    khalayak ramai, atau orang lain
    termasuk juga di tempat yang dapat
    didatangi dan dilihat setiap saat.
    Artinya, kemerdekaan
    menyampaikan pendapat ini dapat
    dilakukan dimana saja, kapan saja
    dan dapat dikemukakan kepada siapa
    saja dengan penuh rasa tanggung
    jawab kepada diri sendiri, orang
    lain, dan Tuhan.
    Mengemukakan pendapat secara
    bertanggung jawab adalah tidak
    melampaui batas, tidak kebablasan,
    serta tidak melanggar moral,
    agama, ketertiban umum, dan
    ketentuan negara yang berlaku.
  • hak akikat kemerdekaan mrngemukakan pendapat adalah hak yang di dapatkan seluruh warga negara.di atur dlam uud 1945 pasal 28.dalam hal ini kebebasan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara.kebebasan ini juga bisa menciptakan masyarakat yang demokratis

Pertanyaan Lainnya