PPKn

Pertanyaan

Tuliskan jenis materi perjanjian internasional yang harus di tuangkan dalam bentuk undang undang

1 Jawaban

  • Dalam UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, dinyatakan bahwa pembuatan perjanjian internasional harus didasarkan pada prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan dan memperhatikan hukum nasional atau hukum internasional yang berlaku. Pada pasal 5 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian harus didahului dengan konsultasi dan koordinasi dengan menteri luar negeri dan posisi pemerintah harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi. Pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang. Perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah : ·           Ketentuan Umum ·           Pembuatan Perjanjian Internasional ·           Pengesahan Perjanjian Internasional ·           Pemberlakuan Perjanjian Internasional ·           Penyimpanan Perjanjian Internasional ·           Pengakhiran Perjanjian Internasional ·           Ketentuan Peralihan ·           Ketentuan Penutup

Pertanyaan Lainnya