bab,pasal dan ayat uud 1945 .tentang kata rakyat
PPKn
ellarit2yadiya
Pertanyaan
bab,pasal dan ayat uud 1945 .tentang kata rakyat
1 Jawaban
-
1. Jawaban 0Fadly0
Pada Amandemen III yang disahkan pada tanggal 10 November 2001, bunyi (redaksi) pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
Lalu apa makna dari “kedaulatan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”? Maknanya, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi diemban /dilakukan oleh sebuah lembaga supremasi yang bernama MPR, melainkan dilaksanakan berdasarkan circle system konsitusi. Dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi-bagi dalam berbagai institusi dan atau aturan-aturan konstitusi yang terdapat dan ditentukan di dalam UUD 1945. Dengan demikian, pasca amandemen, kedaulatan rakyat selain dilaksanakan oleh MPR, juga dilaksanakan oleh Presiden, oleh DPR, oleh DPD, oleh Mahkamah Konstitusi, MA, BPK, dstnya. Cakupannya jadi sangat luas oleh karenanya dapat mengalami pembiasan sehingga kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat melainkan berpindah ke institusi-institusi rezim.
Bila ditelaah secara seksama, bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Baru, mengundang pemahaman redaksi kalimat yang bias, bertentangan dan tidak sinkron.. Mengapa? Oleh karena pengertian “kedaulatan berada di tangan rakyat” menunjuk sesuatu yang bersifat kongkret fisikal. Sedang pengertian kalimat berikutnya “…dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar” mengandung pengertian yang abstrak, tidak kongkret atau nonfisikal. Bagaimana mungkin sesuatu hak yang kongkret dapat dijalankan melalui cara dan perbuatan yang tidak kongkret, abstrak atau nonfisikal. Lain halnya bila redaksional pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi begini, “Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat yang pelaksanaannya dilakukan menurut undang-undang dasar”. Ini lebih jelas sinkronisasinya. Artinya, kedaulatan rakyat disepakati adalah sebagai sebuah asas, pendirian atau system dan dilaksanakan berdasarkan asas atau system konstitusi. Tapi para pendiri bangsa tidak menghendaki demikian. Mereka menghendaki kedaulatan rakyat yang bersifat kongkret dan dilaksanakan oleh lembaga yang bersifat kongkret pula. Mereka tidak menginginkan kedaulatan rakyat pada praktek pelaksanaannya dikuasai atau tunduk pada kedaulatan kekuasaan. Sehingga oleh karena itu dituliskanlah oleh Sukarno, Hatta, Supomo, Yamin dkk di dalam UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan negara berkedaulatan rakyat.
Jadi bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Lama sebenarnya tidak hanya sudah tepat, lugas, jelas serta kompak dan sinkron, tapi lebih dari itu mencerminkan filosofi hidup bernegara bahwa negara yang kita dirikan ini milik siapa dan berada pada siapa.