NKRI terbagi menjadi provinsi-provinsi yang diberi hak otonomi Hal tersebut sesuai dengan isi pasal nomor.8 plisss
PPKn
RajendraGalang
Pertanyaan
NKRI terbagi menjadi provinsi-provinsi yang diberi hak otonomi Hal tersebut sesuai dengan isi pasal nomor.8 plisss
1 Jawaban
-
1. Jawaban alhaydar12
Pasal 8
1. Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
2. Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.