PPKn

Pertanyaan

pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada gubernur kepala daerah merupakan asas?

2 Jawaban

  • Asas Otonomi daerah

    itu menurut saya
  • Pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah merupakan asas Dekonsentrasi.  

    Dalam dekonsentrasi, pelimpahan wewenang sebatas pada bidang administrasi sementara wewenang terkait politik tetap lah dipegang oleh pemerintah pusat. Dekonsentrasi diatur dalam undang undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok pokok pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 39 tahun 2001 tentang penyelenggaraan dekonsentrasi.    

Pertanyaan Lainnya